Aturan & Denda Buang Sampah Sembarangan di Kota Depok (Perda Terbaru & Solusi Resmi)
Pemerintah Kota Depok semakin memperketat pengawasan terhadap kebersihan kota dan penertiban pembuangan sampah liar. Memahami regulasi daerah ini sangat penting bagi setiap warga dan pengurus RT/RW agar terhindar dari sanksi hukum dan denda finansial yang berat.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Pengelolaan Persampahan, setiap warga dilarang keras membuang sampah di jalan protokol, saluran drainase, sungai, jembatan, maupun tanah kosong tak berpenghuni.
Besaran Denda & Sanksi Pelanggaran Sampah Liar di Depok Satpol PP Kota Depok bersama dinas terkait secara rutin menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di titik-titik rawan:
- Denda Administratif Uang Tunai: Pelanggar dapat dikenakan denda uang tunai hingga jutaan rupiah sesuai tingkat pelanggaran.
- Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring): Pelanggar yang tertangkap membuang sampah liar berulang dapat langsung disidang di tempat dengan ancaman kurungan penjara maksimal 3 bulan.
- Penyitaan KTP Sementara: Identitas pelaku disita sementara hingga proses denda dan sidang diselesaikan secara resmi.
Solusi Permanen untuk Pengurus RT/RW dan Kompleks Perumahan Banyak warga nekat membuang sampah liar karena keterbatasan jadwal atau ketiadaan pengangkutan resmi di lingkungannya. Untuk mengatasi hal ini secara permanen, pengurus RT/RW dapat bermitra langsung dengan UPS HERU:
- 1Jadwal Pengangkutan Rutin Terjamin: Armada UPS HERU menjemput sampah 2–3 kali per minggu langsung dari depan tong sampah warga.
- 2Pelacakan Armada Live GPS: Pengurus dan warga dapat memantau posisi truk pengangkut secara real-time melalui peta digital di situs upsheru.com.
- 3Sistem Iuran Digital WastePay: Penagihan iuran bulanan terintegrasi dengan pesan otomatis WhatsApp dan pembayaran instan via QRIS.
Ciptakan lingkungan rukun tetangga yang asri, bersih, dan bebas dari sanksi hukum bersama UPS HERU!
Butuh Layanan Angkut Sampah di Wilayah Anda?
Armada truk dan pickup kami siap melayani penjemputan sampah rutin komplek RT/RW, penjemputan on-demand sampah besar (kasur & puing), hingga limbah restoran di seluruh Kota Depok.
